Kasusnya Disamakan dengan Angelina Sondakh, Nikita Mirzani Tak Terima

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:40 WIB
loading...
Kasusnya Disamakan dengan...
Nikita Mirzani tak terima kasus hukum yang sedang dihadapinya disamakan dengan Angelina Sondakh. Netizen juga menyamakan kasus Nikita dengan Vanessa Angel. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani tak terima kasus hukum yang sedang dihadapinya disamakan dengan masalah beberapa artis lain seperti Angelina Sondakh . Netizen juga menyamakan kasus Nikita dengan Vanessa Angel .

Geram dengan komentar netizen, Nikita pun mengungkapkan kekesalannya di Instagram pribadi. Melalui unggahan tersebut, mantan pacar John Hopkins itu dengan tegas mengatakan kasusnya berbeda dengan Angelina dan Vanessa.

"Jujur gue heran sama orang-orang yang berkomentar dan membanding-bandingkan kasus gue dengan almarhum Vanessa Angel atau Angelina Sondakh," kata Nikita dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Nikita menilai banyak orang menyamakan kasusnya dengan kedua artis tersebut lantaran mereka sama-sama memiliki anak. Hanya saja, bagi ibu tiga anak tersebut, masalah hukum yang mereka alami jauh berbeda.




"Kasus Vanessa itu penyalahgunaan obat, terus kasus Angelina Sondakh adalah tipikor atau korupsi. Kenapa disama-samain sama kasus gue yang UU ITE. Jangan, karena sama-sama punya anak saja," jelas Nikita.

"Gimana sih pemikiran kalian ini para manusia pansos. Coba dicari tahu dulu dan baca kasusnya sebelum komentar," tandasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani batal ditahan setelah dijemput paksa oleh Polres Serang Kota pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB di mal kawasan Senayan. Saat penjemputan, Nikita sedang bersama anak dan asistennya.

Dia tidak melakukan perlawanan ketika dijemput paksa oleh penyidik Polres Serang Kota. Dari video yang viral di media sosial, sang artis terlihat langsung memasuki mobil. Nikita kemudian hanya dikenakan wajib lapor.


Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Dia mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dikabulkan Polresta Serang Kota.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," tutur Shinto.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)